Keimigrasian dan Penegakan Hukum Bea Cukai (ICE) Memiliki Keleluasaan Penuntutan

    Keimigrasian dan Penegakan Hukum Bea Cukai (ICE) Memiliki Keleluasaan Penuntutan

    Keimigrasian dan Penegakan Hukum Bea Cukai (ICE) Memiliki Keleluasaan Penuntutan

    Dalam menjalankan tugasnya, Keimigrasian dan Penegakan Hukum Bea Cukai (ICE) memiliki kewenangan diskresi penuntutan. Artinya, ICE memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan menuntut seseorang atau tidak karena telah melanggar undang-undang imigrasi.

    Apa Itu Kewenangan Diskresi Penuntutan ICE?

    Kewenangan diskresi penuntutan ICE berasal dari Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan (INA). INA memberikan ICE wewenang untuk "menetapkan syarat dan ketentuan untuk masuk ke Amerika Serikat, termasuk, tetapi tidak terbatas pada": * Penolakan untuk mengakui seseorang ke Amerika Serikat * Penangkapan dan penahanan orang asing * Pemulangan orang asing * Penuntutan orang asing karena telah melanggar hukum imigrasi

    Bagaimana ICE Menggunakan Kewenangan Diskresi Penuntutannya?

    ICE menggunakan kewenangan diskresi penuntutannya untuk memprioritaskan penegakan undang-undang imigrasi dan untuk mempromosikan keselamatan publik. Misalnya, ICE cenderung memprioritaskan penuntutan imigran gelap yang memiliki riwayat kriminal atau yang merupakan ancaman bagi keamanan nasional.

    Dampak Kewenangan Diskresi Penuntutan ICE

    Kewenangan diskresi penuntutan ICE mempunyai dampak yang signifikan terhadap kehidupan imigran gelap. Keputusan ICE untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang bisa mempunyai dampak besar terhadap status hukum dan masa depan orang tersebut.

    Kontroversi Terkait Kewenangan Diskresi Penuntutan ICE

    Kewenangan diskresi penuntutan ICE telah menjadi bahan kontroversi. Beberapa orang berpendapat bahwa ICE menggunakan kewenangannya secara tidak adil atau sewenang-wenang. Ada pula yang berpendapat bahwa ICE perlu menggunakan kewenangannya secara agresif untuk menegakkan hukum imigrasi.

    Kasus-Kasus yang Terkait dengan Kewenangan Diskresi Penuntutan ICE

    Terdapat sejumlah kasus pengadilan penting yang terkait dengan kewenangan diskresi penuntutan ICE. Beberapa kasus ini antara lain: * Flores v. United States (1997): Kasus ini memutuskan bahwa pemerintah federal harus memberikan standar perawatan tertentu kepada anak-anak imigran yang ditahan. * Arizona v. United States (2012): Kasus ini memutuskan bahwa negara bagian Arizona tidak dapat memberlakukan hukum yang mengkriminalkan imigran gelap. * Sessions v. Dimaya (2018): Kasus ini memutuskan bahwa ICE dapat mendeportasi imigran gelap yang telah melakukan kejahatan berat, meskipun imigran tersebut telah tinggal di Amerika Serikat selama bertahun-tahun.

    Masa Depan Kewenangan Diskresi Penuntutan ICE

    Masa depan kewenangan diskresi penuntutan ICE tidak pasti. Pemerintah kemungkinan akan terus menggunakan kewenangan ini untuk memprioritaskan penegakan hukum imigrasi dan untuk mempromosikan keselamatan publik. Namun, kemungkinan juga akan ada upaya hukum dan legislatif di masa depan untuk membatasi kewenangan ICE.

    Kesimpulan

    Kewenangan diskresi penuntutan ICE adalah alat yang ampuh yang dapat mempunyai dampak yang signifikan terhadap kehidupan imigran gelap. Penting untuk memahami bagaimana ICE menggunakan kewenangan ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai status imigrasi seseorang. ice prosecutorial discretion